Gara-gara Sound System, Eks Wabup Seret Bupati ke KPK
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Fakfak, Papua Barat, Mohammad Usnawas dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/5). Usnawas dilaporkan terkait dugaan korupsi pengadaan sound system dan panggung rigging, pada acara Hari Ulang Tahun ke-113 Kabupaten Fakfak.
"Hari ini saya melaporkan Bupati Fakfak, Mohammad Usnawas dan sejumlah pihak lainnya terkait korupsi di Fakfak," kata pelapor yang juga mantan Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik didampingi Direktur LSM Nasional PASTI Indonesia, Susanto di markas KPK, Kamis (12/5).
Dia mengatakan, diduga telah terjadi mark up yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 5 miliar. "Saya sebagai mantan Wakil Bupati Fakfak, memberikan keterangan di KPK, memang benar diduga terjadi mark up atau kelebihan bayar pada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian negara Rp 5 miliar," kata Donatus.
Selain itu, ia mengaku sudah pernah melaporkan dugaan korupsi terkait dana desa pada 2012 lalu yang juga melibatkan bupati. Bahkan, laporan serupa juga sudah pernah dilayangkan 2015 lalu. "Sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak, juga sudah kami laporkan ke KPK, tapi tidak ditindaklanjuti," kata Donatus.
Karenanya, ia menambahkan, hari ini kembali melaporkan dengan data lengkap. "Dan kami ingin menanyakan sudah sejauh mana laporan kami," jelas Donatus.
Sebagai mantan Wakil Bupati Fakfak, ia mengaku banyak mengetahui dan menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Karenanya, ia memberikan data dan keterangan kepada KPK agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.
Susanto menambahkan, pihaknya mendapatkan sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan Bupati Fakfak dan sejumlah pejabat di Pemkab Fakfak lainnya. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh masyarakat kepadanya.
"Namun kami masih memverifikasi bukti-bukti yang diserahkan masyarakat. Dan kasus mark up senilai Rp 4,3 miliar lebih ini adalah kasus yang menurut kami memiliki bukti-bukti penyelewengan anggaran yang paling kuat," papar Susanto yang biasa disapa Along itu.