Gara-Gara Status Instagram, 2 Cewek Keroyok Temannya
Senin, 11 September 2017 – 22:45 WIB
“Kedua pelaku sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Barat. Mereka dijerat pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35, Tahun 2014, Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak,” terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana, Minggu (10/9).
Dia menambahkan, Nur menjambak dan memukul ZH.
Sementara itu, Andi menggigit lengan kanan korban.
“Motifnya hanya kesalahpahaman. Korban membuat status di medsos yang menyebabkan kedua pelaku tersinggung,” kata Anjar. (lan)