Gara-Gara Tanah, Anak Utus Preman Intimidasi Ayah Kandung
Senin, 05 Juni 2017 – 15:22 WIB
Johanes dituntut Rp 10 miliar atas tuduhan penggelapan kepemilikan aset warisan yang sudah diatasnamakan kepada sang anak.
Namun, pengadilan memenangkan Johanes dan dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dari segala dakwaan dan tuduhan dan memutuskan dia masih berhak atas aset yang digugat. (Mg4/jpnn)