Tersangka sendiri bakal dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan sejauh ini, belum banyak keterangan yang bisa didapat dari tersangka, lantaran penyidik masih mengambil keterangannya. Sementara itu, korban telah dikebumikan oleh keluarga di TPU di Desa Sumber Rejo. (yan/jpnn)
BANYUASIN - Tak pernah diduga sebelumnya, Parto Wiyono alias Kusni bin Karto Sartono (55), harus kehilangan nyawa. Ia tewas dibunuh anak kandungnya