Gara-gara Uang, Hakim Tipikor Semprot Jaksa
Ternyata pernyataan hakim, tak membuat JPU menerima uang pengganti tersebut. JPU tetap pada pendiriannya menolak uang pengganti dengan alasan kejari tidak menerima uang pengganti usai pembacaan tuntutan. Hakim pun kembali marah.
"Ya sudah, kalau jaksa tidak mau, ambil lagi uangnya pak (terdakwa Syaiful Ahmad, red). Tolong dicatat panitera, itikad baik terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sudah ada tapi Jaksa M Nuri atas perintah Kejari Padangaro menolak pengembalian uang negara yang diberikan Syaiful Ahmad," ungkap Jamaluddin dengan nada keras.
Mendengar itu, terdakwa Syaiful mengambil tumpukan uang dari meja jaksa dan memasukkan kembali ke dalam tas plastik.
Usai pembacaan nota pleidoi, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tanggapan pleidoi atau replik.
Kepada awak media, JPU M Nuri mengatakan, para terdakwa sudah diberi waktu dua minggu ditambah seminggu penundaan sidang untuk mengembalikan uang pengganti sebelum pembacaan tuntutan. Tapi hanya Ahdiat yang mengembalikan, sedangkan Syaiful Ahmad tidak.
"Kalau memang ada itikad baik Syaiful kenapa tidak dikembalikan segera mungkin, ini ditunggu dulu pembacaan tuntutan, apa dasar kami menerimanya? Selain itu dalam persidangan terdakwa Syaiful berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak menunjukkan rasa penyesalan," ungkap M Nuri.
Menanggapi itu, salah satu hakim anggota M Takdir menegaskan, JPU M Nuri tidak paham Pasal 4 UU 31 Tahun 1999 ditambah UU 20 Tahun 2001 bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku.
"Pengembalian uang pengganti ini tidak ada hubungannya dengan tuntutan jaksa. Sedetik sebelum pembacaan amar putusan dari majelis hakim uang pengganti masih bisa diterima, karena tujuan pengadilan Tipikor tidak hanya memberi hukuman penjara tapi yang terpenting mengembalikan kerugian negara," ungkap M Takdir di ruangannya.