Gara-gara Unggahan di Medsos, Bawaslu Laporkan KPU Sleman ke DKPP
jpnn.com, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Sleman, Yogyakarta memutuskan untuk melaporkan pelanggaran akun Twitter KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan itu dilakukan gara-gara akun Twitter KPU Kabupaten Sleman hanya mengunggah program salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020 setempat.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman yang digelar pada Sabtu (21/11).
"Rapat pleno memutuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Minggu (22/11).
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme," ucap Abdul Karim.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito mengatakan, pelaporan itu sudah diinformasikan kepada pelapor pada hari ini (Minggu, 22/11).
"Selanjutnya, kami akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diteruskan ke DKPP," katanya.