Gara-gara Via Vallen, Pemkab Ditegur Panwaslu
Rabu, 24 Januari 2018 – 23:42 WIB
"Sesuai aturan, fasilitas negara atau pemerintah tidak diperbolehkan digunakan sebagai alat kampanye. Karena itu, kami menegur," tegas Rosul.
Karena belum ada penetapan calon, panwaslu baru sebatas memberikan teguran. Tapi, kalau teguran itu tidak diindahkan, panwaslu bukan tidak mungkin menindaklanjutinya ke proses lebih jauh.
"Bisa kami bawa ke ranah hukum. Karena itu, kami pun mengingatkan agar ini tidak diteruskan," katanya. (fim/c7/hud/jpnn)