Gara-gara Voucher, MK Putuskan Pilkada Madina Diulang
Selasa, 06 Juli 2010 – 23:35 WIB
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menyatakan telah terbukti adanya praktek politik uang yang dilakukan pasangan Hidayat-Dahlan. "Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saki, menurut Mahkamah, telah terbukti adanya pelanggaran dalam proses pemilukada berupa praktik politik uang (money politic) yang terjadi di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal. Pelanggaran tersebut, menurut Mahkamah, terjadi secara terstruktur, sistemastis, dan masif karena telah direncanakan sedemikian rupa," ujar anggota hakim MK, Moh Akil Mochtar saat membacakan putusan yang dilakukan bergiliran oleh sembilan hakim MK itu.
Lebih lanjut Akil menyebutkan, praktek politik uang itu dilakukan secara tersusun dari tingkatan paling atas yang dimulai dari pasangan calon, tim kampanye, dan seluruh tim, sampai dengan tingkatan paling rendah di RW dan RT. "Sehingga memengaruhi hasil akhir perolehan suara bagi masing-masing pasangan calon," beber Akil.