Garam Disangka Sabu, Pria Inggris Dibui di Afsel
Selasa, 27 Maret 2012 – 13:31 WIB
Peter yang tiba di Afsel bulan Desember tahun lalu dalam rangka mengunjungi tunangannya, telah mendapatkan kembali paspornya dan akan segera pulang ke Inggris. Meski demikian akan sangat sulit baginya untuk melupakan semua yang dialaminya.
"Tuntutan kepemilikan narkoba yang dialamatkan padanya sangat menggelikan. Dia sangat stress saat keluar penjara, terlebi dia harus menempati sel berukuran kecil bersama lebih dari 60 narapidana,” tambah David.
Kepemilikan sabu-sabu, atau secara internasional disebut sebagai crystal methamphetamine, dapat membuat seseorang dipenjara setidaknya 10 tahun di Afrika Selatan. Sebab, zat adiktif itu masuk dalam daftar barang terlarang dan dianggap dianggap sebagai pemicu utama kekerasan dan kejahatan di Afsel.