Garap Anak Dibawah Umur yang Cacat Mental, Kakek Cabul Ini Lakukan Ini Setiap Beraksi
Kamis, 07 Januari 2016 – 04:54 WIB
Akibat tindakannya itu, pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindunggan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Ancaman terhadap tersangka maksimal 15 tahun penjara, mengingat korbannya adalah anak dibawah umur,” ujar Kasat.(333/ray)