Garap Anak Tiri Berkali-kali karena Dendam ke Istri
Kamis, 08 September 2016 – 07:32 WIB
Atas perbuatannya, AT dijerat pasal berlapis, sebagai mana dalam rumusan 76D jo pasal 76E jo pasal 81 jo pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KDRT. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ags/dil/jpnn)