Garap Laporan soal Twit Roy Suryo tentang Gibran, Bareskrim Minta Pendapat 4 Ahli
jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menindaklanjuti laporan terhadap pemerhati teknologi informasi Roy Suryo.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, ada dua laporan yang menempatkan mantan menteri pemuda dan olahraga itu sebagai terlapor.
"Terkait dua laporan polisi terhadap Roy Suryo masih dalam proses penyelidikan," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Selasa (9/1/2024).
Laporan pertama terhadap Roy Suryo terdaftar dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Januari 2024. Pelapornya ialah Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi.
Adapun satu laporan lagi disampaikan Kepala Bidang Hukum PILAR 08 Hanfi Fajri. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/3/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Januari 2024.
Dua laporan itu didasari twit Roy melalui akun @KRMTRoySuryo1 di X (Twitter). Twitnya berisi dugaan tentang Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menggunakan alat bantu komunikasi saat Debat Cawapres Pemilu 2024.
Trunoyudo menuturkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Barskrim Polri telah meminta keterangan saksi pelapor.
"Dit Tipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, AF, AW dan WS," tuturnya.