Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menerima laporan soal dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pakar telematika, Roy Suryo terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Laporan tersebut kini tengah didalami oleh penyidik dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan Roy Suryo dilaporkan ujaran kebencian setelah menuduh Gibran sebagai cawapres nomor urut dua di Pilpres 2024 memakai alat bantu ketika debat yang diadakan KPU RI di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Ketika debat itu, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlihat memakai tiga mikrofon berbeda. Roy Suryo selaku pemilik akun media sosial X, @KMRTRoySuryo1 pun menuding Gibran memakai alat bantu.
"Ada LP (laporan) dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Erdi dalam siaran pers Divisi Humas Polri, Rabu (3/1).
Erdi menuturkan setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisisnya. Kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor dalam hal ini Roy Suryo.
"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisi dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," katanya.
Adapun dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.