Garuda Food - Dua Kelinci Berdamai
Senin, 14 Juli 2008 – 10:21 WIB
Kuasa hukum PT Garuda Food Budi Herlambang menuturkan, akta perdamaian telah ditandatangani CEO Garuda Food Sudhamek dan Dirut PT Dua Kelinci Hadi Sutiyono. Keduanya didampingi Wakil Komisaris PT Sinar Mas Ghandi Sulistyanto dan Vina Santhaeto. Perdamaian kedua perusahaan asal Pati itu antara lain diprakarsai Dirut PT Sido Muncul Irwan Hidayat.
"Ke depan, kedua pihak juga sepakat lebih menekankan penyelesaian masalah dengan musyawarah serta menjalankan etika bisnis," kata Budi.
Perseteruan dua perusahaan itu bermula dari gugatan yang dilayangkan Garuda Food ke Pengadilan Niaga Semarang atas penggunaan merek Katom yang digunakan PT Dua Kelinci. Garuda Food merasa lebih dulu mempopulerkan merek tersebut. Namun, Dua Kelinci menyanggah karena merek dagang Katom telah didaftarkan lebih dulu oleh perusahaannya.
Pengadilan Niaga Semarang pada akhir 2007 memenangkan Garuda Food sebagai pemilik merek. Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan PT Dua Kelinci berhak atas merek Katom. (noe)