Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gas Bumi Bebas Pajak

Rabu, 30 Januari 2013 – 07:57 WIB
Gas Bumi Bebas Pajak - JPNN.COM
JAKARTA--Pemerintah mulai all out dalam upaya pengembangan pemanfaatan energi gas bumi. Ini terlihat dari kebijakan insentif fiskal yang menetapkan gas bumi (natural gas) sebagai barang tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, selama ini belum ada kepastian hukum terkait perlakuan PPN atas penyerahan gas bumi. Akibatnya, pelaku industri sektor gas pun was-was dengan bisnisnya. "Karena itu, sekarang kita tetapkan bahwa gas bumi bebas PPN," ujarnya, Selasa (29/1).

Menurut Bambang, ketetapan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kebijakan konversi dari bahan bakar minyak (BBM) ke gas untuk sektor transportasi, listrik, maupun industri. "Salah satu upaya mengurangi konsumsi BBM kan dengan beralih ke gas untuk kendaraan umum, itu yang kita dukung," katanya.

Bambang merinci, ketentuan bebas PPN untuk gas bumi tersebut berlaku bagi gas yang dialirkan melalui pipa, gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), serta compressed natural gas (CNG).

JAKARTA--Pemerintah mulai all out dalam upaya pengembangan pemanfaatan energi gas bumi. Ini terlihat dari kebijakan insentif fiskal yang menetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News