Gasak Motor Tokoh Agama, Pelajar SMA Akhirnya…
Jumat, 21 April 2017 – 08:10 WIB
"Pelaku AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan. Saat ini, kita masih terus melakukan interogasi bagi tersangka untuk mengungkap siapa saja jaringannya selama ini bersama tersangka AM dengan membantu melancarkan aksi kejahatannya itu," tegas Kasat Reskrim.
Pihaknya juga sementara fokus untuk mengungkap para penadah barang-barang elektronik yang sudah dijual tersangka AM melalui media sosial facebook.(gat)