Gasak Uang Puluhan Juta Rupiah, BG Berujung Begini
Kamis, 24 Maret 2022 – 08:50 WIB
Pelaku mengaku uang hasil curiannya dia gunakan untuk berfoya-foya saat pelarian. Selain itu, dia menjual barang curian kepada EW (36).
Baca Juga:
"Kami amankan EW karena bertindak sebagai penadah. Sementara uang Rp 18 juta digunakan untuk foya-foya selama melarikan diri," cetusnya.
Pelaku ini ternyata bukan sekali melakukan tindakan kejahatan serupa. Dia merupakan residivis dan pernah tiga kali masuk Lapas.
"Dia dijerat Pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan hukuman di atas lima tahun penjara," ucap Kompol Edhy. (mcr29/jpnn)