Gatot Boleh Maju Lagi di Pilgub 2018
Selasa, 12 Maret 2013 – 10:54 WIB
Seperti diketahui, Syamsul Arifin menjadi gubernur Sumut sejak Juni 2008 hingga Maret 2011, atau selama 2 tahun 9 bulan. Jadi, lebih separuh masa jabatan. Sisanya, otomatis kurang dari separoh masa jabatan, yang diteruskan Gatot.
Sekedar catatan, tiga penggugat pasal 58 huruf o UU Nomor 32 Tahun 2004 di atas, mengalami nasib yang berbeda-beda. Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono tak boleh maju lagi sebagai calon walikota karena sudah menjabat selama dua tahun sembilan bulan ketika menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap. Alhasil, jabatan itu harus dihitung sebagai satu periode.
Sedang Nurdin bisa maju lagi karena hanya sembilan bulan menggantikan posisi bupati Karimun. Sedang Gabriel yang meneruskan 9,5 bulan jabatan bupati Timor Tengah Utara, NTT, juga boleh maju lagi. (sam/jpnn)