Gatot Brajamusti Mewek di Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti kembali menjalani persidangan kasus kepemilikan senjata api dan Satwa liar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4).
Saat membacakan nota pembelaan, Gatot Brajamusti tak bisa membendung air matanya.
"Saya mohon setelah majelis hakim mendengarkan pembelaan saya, dapat meringankan hukuman saya secara seadilnya-adilnya," ucap Gatot Brajamusti.
Baca juga: Astaga! Gatot Brajamusti Terbukti Hamili Muridnya
Pemain film Azrax ini bersumpah di hadapan majelis hakim bahwa senjata api dan satwa liar itu bukanlah miliknya.
"Itu pemberian teman, saya tidak tahu kalau itu dilarang oleh negara," kata Gatot.
Terkait senjata api, Gatot menegaskan bahwa itu adalah milik temannya.
Dia juga dijanjikan akan diberikan surat izin kepemilikan senjata tersebut.