Gatot Brajamusti Mewek di Pengadilan
Selasa, 17 April 2018 – 23:00 WIB
Seperti diketahui, Gatot Brajamusti dituntut hukum tiga tahun penjara atas dua kasus tersebut.
Selain itu, JPU juga meminta Gatot membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain kasus kepemilikan senjata dan satwa liar, Gatot Brajamusti juga terlilit kasus narkoba dan pencabulan salah satu murid spiritualnya, CT.
Atas kasus tersebut, Gatot dituntut 15 tahun penjara. (mg7/jpnn)