Gatot Dituntut 4,5 Tahun, Istrinya 4 Tahun Penjara
Islah sendiri untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bansos, BDB, BOS, tunggakan DBH dan penyertaan modal pada sejumlah BUMN Provinsi Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung. Keduanya dianggap melanggar pasal 13 UU Tipikor.
Adapun pertimbangan memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertengangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, Gatot dan Evi mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, serta menjadi saksi pelaku yang bekerjasama.
Atas tuntutan itu, Gatot dan Evi akan mengajukan nota pembelaaan pekan depan. "Kami ajukan pembelaan," ujar Gatot yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. (boy/jpnn)