Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gatot Nurmantyo Bilang Ferdy Sambo Bisa Aktif Lagi di Polri, Irjen Dedi Bereaksi

Kamis, 29 September 2022 – 22:59 WIB
Gatot Nurmantyo Bilang Ferdy Sambo Bisa Aktif Lagi di Polri, Irjen Dedi Bereaksi - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons pernyataan Gatot Nurmantuo soal Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merespons heboh pernyataan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang bilang Ferdy Sambo meski sudah dipecat masih berpeluang aktif lagi di Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan polisi yang telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memiliki hak mengajukan peninjauan kembali atau PK.

"Pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK," ujar Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/9).

Pernyataan itu merespons video viral di media sosial Gatot Nurmantyo yang meminta Presiden dan Menko Polhukam meninjau ulang Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Gatot, aturan itu memberikan peluang bagi mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang sudah dipecat tidak hormat, dapat melakukan peninjauan kembali sehingga bisa aktif lagi menjadi anggota Polri.

Irjen Dedi menerangkan sesuai Pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022, ketentuan mengenai PK hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu juga menegaskan bahwa keputusan sidang banding Ferdy Sambo secara materiel dan formil semua sudah terpenuhi.

"Dan bersifat final serta mengikat sesuai Perpol 7 Tahun 2022," ucap Irjen Dedi menegaskan.

Pernyataan Gatot Nurmantyo soal Ferdy Sambo yang dipecat tidak hormat bisa aktif lagi di Polri, direspons tegas oleh Irjen Dedi Prasetyo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close