Gauli Bocah Diganjar 6 Tahun
Rabu, 20 Oktober 2010 – 07:27 WIB
Terhadap putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerimanya. Dalam ringkasan putusannya, majelis hakim menilai terdakwa MD terbukti menyetubuhi korban yang masih dibawah umur, sebut saja Mawar (15). Selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Karenanya terdakwa harus diberikan hukuman atas perbuatannya tersebut.
Adapun hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni perbuatannya merusak masa depan korban. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Selain itu terdakwa juga meminta untuk diberikan keringanan hukuman.
Kasus persetubuhan ini terjadi Juli 2010 lalu . Kejadiannya berawal ketika terdakwa MD sering datang ke rumah temannya di Km 7 Distrik Sorong Timur. Ternyata di rumah itu korban juga sering ke tempat tersebut. Disitulah pelaku dan korban bertemu hingga akhirnya keduanya pun merajut kasih alias pacaran.
SORONG- Setelah melalui beberapa kali persidangan, sidang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa MD kemarin (19/10)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
Senin, 06 Januari 2025 – 10:02 WIB - Kriminal
Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:14 WIB - Kriminal
Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
Minggu, 05 Januari 2025 – 15:51 WIB - Kriminal
Lelaki Bejat Ini Sungguh Keterlaluan, Anak Kandung Sendiri Disetubuhi
Minggu, 05 Januari 2025 – 11:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
Senin, 06 Januari 2025 – 11:55 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Out, Begini Alasannya, Pelatih Baru Timnas Indonesia Tiba 12 Januari
Senin, 06 Januari 2025 – 13:02 WIB - Kriminal
Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
Senin, 06 Januari 2025 – 14:56 WIB - Olahraga
PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong: Jejak Prestasi & Rekor Bersama Timnas Indonesia
Senin, 06 Januari 2025 – 13:00 WIB - Sepak Bola
Pelatih Timnas Indonesia Pengganti STY: Kans Kluivert, Van Basten, Rijkaard, Gullit
Senin, 06 Januari 2025 – 15:31 WIB