Gauli Bocah Diganjar 6 Tahun
Rabu, 20 Oktober 2010 – 07:27 WIB
Terhadap putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerimanya. Dalam ringkasan putusannya, majelis hakim menilai terdakwa MD terbukti menyetubuhi korban yang masih dibawah umur, sebut saja Mawar (15). Selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Karenanya terdakwa harus diberikan hukuman atas perbuatannya tersebut.
Adapun hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni perbuatannya merusak masa depan korban. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Selain itu terdakwa juga meminta untuk diberikan keringanan hukuman.
Kasus persetubuhan ini terjadi Juli 2010 lalu . Kejadiannya berawal ketika terdakwa MD sering datang ke rumah temannya di Km 7 Distrik Sorong Timur. Ternyata di rumah itu korban juga sering ke tempat tersebut. Disitulah pelaku dan korban bertemu hingga akhirnya keduanya pun merajut kasih alias pacaran.
SORONG- Setelah melalui beberapa kali persidangan, sidang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa MD kemarin (19/10)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
Minggu, 17 November 2024 – 08:11 WIB - Kriminal
Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
Minggu, 17 November 2024 – 06:21 WIB - Kriminal
Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
Sabtu, 16 November 2024 – 01:41 WIB - Kriminal
Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
Jumat, 15 November 2024 – 21:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Minggu, 17 November 2024 – 16:13 WIB - Pilkada
Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
Minggu, 17 November 2024 – 15:01 WIB - Parpol
Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI
Minggu, 17 November 2024 – 12:57 WIB - Jabar Terkini
Gelar Doktoral Bahlil Ditangguhkan, Deolipa Yumara Menduga Ada jual Beli Gelar Akademik di UI
Minggu, 17 November 2024 – 13:00 WIB - Moto GP
Race MotoGP Barcelona: Pecco Bilang Ada 8 Pembalap akan Menghalangi Martin
Minggu, 17 November 2024 – 14:35 WIB