Gauli Bocah Diganjar 6 Tahun
Rabu, 20 Oktober 2010 – 07:27 WIB
Sementara dalam kasus persetubuhan lainnya dengan terdakwa lain, berinisial YT, majalis hakim yang juga diketuai Mathius, SH memvonis terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Wiliam.P,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.
Terdakwa YT menyetubuhi korban yang juga masih dibawah umur-berusia 15 tahun, pada bulan Februari 2010 lalu. Saat itu terdakwa mengajak korban untuk lari dari rumahnya dan bertemu di areal kompleks Tembok Berlin. Selanjutnya terdakwa mengajak korban ke rumah teman korban dan menginap di sana. Kedua insan berlainan jenis itu kemudian tinggal bersama-sama selama 3 bulan lebih.
Selama dalam pelarian itulah, terdakwa menggauli korban layaknya suami istri. Atas peruatannya itu, terdakwa YT dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur . Akibat perbuatannya itu, kini terdakwa harus meringkuk di sel Lapas Sorong selama 6 tahun. (mus)