Gauli Teman Sendiri, Siswa SMP Diganjar Empat Tahun Bui
Rabu, 29 Mei 2013 – 21:12 WIB
Dia menyatakan bahwa terdakwa menyetubuhi korban atas dasar saling cinta. Mereka memang menjalin hubungan asmara, meskipun korban masih berstatus pelajar SMP. ''Suka sama suka,'' ujarnya.
Hubungan terlarang itu terjadi pada Desember 2011 di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander. Korban lantas hamil dan melahirkan. Namun, bayinya meninggal pada umur 1,5 bulan.
Menurut Fatchurrotin, terdakwa menerima vonis hakim. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) tidak banding. ''Sebenarnya, terdakwa juga kooperatif dan bahkan menemui orang tua korban. Dia bersedia bertanggung jawab,'' jelasnya. Namun, dia belum bisa memenuhi permintaan orang tua korban yang meminta ganti rugi. (rij/jpnn/c16/dwi)