Gawat Nih, Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Banyak Beredar
AKBP Yudha menjelaskan di rumah YS dilakukan penggeledahan yang kemudian didapatkan uang palsu senilai Rp 70 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.
Tim Resmob terus melakukan penyelidikan sampai ditangkap tersangka berikutnya berinisial DW.
"Selain menangkap DW, personel juga mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 10 juta dengan pecahan yang sama, yaitu Rp 100 ribu," kata dia.
AKBP Yudha mengatakan pada saat pemeriksaan YS dan DW, keduanya mengaku mendapatkan uang palsu dari SI yang tinggal di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
"Kemudian SI ditangkap, tetapi, tidak ditemukan barang bukti padanya. Namun, dia mengakui bahwa uang palsu yang dimiliki YS dan DW merupakan uang darinya," tutur dia.
"Uang palsu tersebut sudah diedarkan di wilayah Saketi, Pandeglang, dan Tangerang," jelas AKBP Yudha.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
"Para tersangka diancam pidana sepuluh sampai 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 10 miliar dan maksimal Rp 50 miliar," ucapnya. (mcr34/jpnn)