Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gawat! PPPK Mulai Tumbang Satu Per Satu, Komentar Hanif Honorer K2 Bikin Terharu

Rabu, 27 Mei 2020 – 09:01 WIB
Gawat! PPPK Mulai Tumbang Satu Per Satu, Komentar Hanif Honorer K2 Bikin Terharu - JPNN.COM
Tenaga Honorer K2 yang lulus seleksi PPPK menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP). ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Forum Honorer K2 Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2 PGRI) Hanif Darmawan kembali mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak melupakan nasib 51.293 PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil rekrutmen Februari 2019. Setahun lebih sudah berlalu, tetapi NIP PPPK belum juga diterima.

Ironisnya, dalam masa penantian yang panjang, PPPK mulai bertumbangan. Satu per satu sudah menghadap Allah sebelum menikmati status PPPK.

“Tolonglah Pak Jokowi. Lihatlah kami yang tua-tua ini. Apakah menunggu kami mati semua baru NIP PPPK diterbitkan?," keluh Hanif kepada JPNN.com, Rabu (27/5).

Hanif menilai pemerintah abai akan nasib dari guru honorer K2 yang lulus PPPK. Hal itu terlihat dari masih belum selayaknya gaji yang diterima para guru honorer itu tiap bulannya.

Sejatinya, kata Hanif, begitu menjadi PPPK, secara legal mereka akan menerima upah yang layak sesuai aturan yang termaktub dalam Peraturan MenPAN-RB No. 2 Tahun 2019. Peraturan itu mengatur tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

“Yang terjadi di lapangan menunjukkan hasil sebaliknya. Kami belum menerima gaji sesuai yang dijanjikan pemerintah. Gaji masih Rp 150 ribu/bulan dan dibayarkan 3 bulan sekali,” kata guru honorer K2 yang lulus PPPK ini.

Dia juga bertanya-tanya, mengapa regulasi PPPK itu tak kunjung selesai. Padahal satu regulasi yakni Perpres tentang Jabatan yang dapat diisi PPPK sudah diundangkan pada 28 Februari 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sayangnya, Perpres itu tak kunjung disempurnakan dengan diterbitkannya aturan yang lain yang juga mengatur soal PPPK.

Sungguh ironis, dalam masa penantian yang panjang, PPPK mulai tumbang. Satu per satu menghadap Allah sebelum menikmati status PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News