Gay Curi Kartu Kredit Pacar, Dipakai Beli Sepatu dan Perawatan Kecantikan
Senin, 17 Juli 2017 – 05:39 WIB
Menurut Abidin korban curiga lantaran dirinya mendapatkan tagihan kartu kredit dari bank sebesar Rp 11,5 juta. Korban merasa tidak menggunakan kartu kredit sebanyak itu, akhirnya korban melapor ke Polsek Tegalsari.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti hasil kejadian, dimana tas, sepatu, make up, perawatan tubuh, celana, dan baju.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun kurungan penjara," ujar Abidin.(sar/no)