Gaya Obama Tangani Aset-Aset Warisan
Rabu, 25 Maret 2009 – 06:56 WIB
Misalnya begini: Anda dulu membeli rumah seharga Rp 1 miliar melalui mortgage (KPR). Karena krisis, Anda tidak bisa melunasi rumah tersebut. Bank menyita rumah Anda. Rumah-rumah (dan banyak harta lainnya) seperti inilah yang disebut aset warisan. Tapi, rumah itu ternyata jeblok. Tidak ada yang mau membeli. Karena itu, rumah-rumah yang disita tersebut akan dilelang.
Dalam keadaan sekarang, tidak akan ada orang yang mau ikut lelang. Pertama, tidak ada lagi orang yang punya uang. Kedua, untuk apa dibeli kalau harganya tidak akan naik banyak. Maka, aset warisan itu akan dilelang dengan skema khusus. Siapa saja yang mau membeli, tidak perlu semua dari dana sendiri. Yang 70 persen berupa kredit bank. Bank mau memberikan kredit kepada Anda karena dijamin oleh lembaga hebat yang disebut FDIC (akan saya jelaskan di alenia berikutnya). Sisanya, yang 30 persen, juga tidak harus Anda semua yang membayar. Anda hanya akan membayar separonya. Separonya lagi dibayar oleh dana pemerintah sebagai penyertaan.
Jadi, misalnya, rumah Rp 1 miliar tadi, Anda tawar dengan harga Rp 600 juta. Anda dinyatakan sebagai pemenang. Maka, Anda akan memperoleh kredit Rp 400 juta. Lalu, pemerintah menyertakan uang kepada Anda Rp 100 juta. Anda sendiri cukup menyediakan Rp 100 juta.