Gayus: Apa Dasar Pertimbangan Vonis Panda?
Rabu, 22 Juni 2011 – 13:34 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Gayus Lumbun, mengaku belum mengetahui bahwa Panda Nababan, politisi senior PDIP, akan dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu (22/6) ini. "Saya belum bisa mengomentari itu (vonis terhadap Panda)," kata Gayus di Jakarta, Rabu (22/6). Panda yang juga anggota Komisi III DPR RI itu, merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan (traveller's cheque) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004. Vonis terhadap Panda akan dibacakan bersamaan dengan vonis atas tiga koleganya sesama anggota DPR 1999-2004, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, serta Budiningsih.
Terhadap Panda, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor yang diketuai M Rum, meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, ditambah denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Panda dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan kewenangannya, seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Panda dituntut paling berat dibanding tiga koleganya, karena dinilai mempengaruhi saksi Fadilla, mantan staf bendahara Fraksi PDIP, untuk memberikan keterangan palsu, juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara koleganya, Engelina Pattiasina, dituntut 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Lalu untuk M Iqbal, 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan, serta Budiningsih (dituntut) 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Gayus Lumbun, mengaku belum mengetahui bahwa Panda Nababan, politisi senior PDIP, akan dijatuhi vonis oleh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
Jumat, 15 November 2024 – 20:49 WIB - Lingkungan
Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
Jumat, 15 November 2024 – 20:20 WIB - Humaniora
Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
Jumat, 15 November 2024 – 19:08 WIB - Lingkungan
Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
Jumat, 15 November 2024 – 19:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming FP1 MotoGP Barcelona, Baru Mulai Sudah Ada Kecelakaan
Jumat, 15 November 2024 – 17:02 WIB - Moto GP
Hasil FP1 MotoGP Barcelona Mengejutkan, Bukan Martin atau Pecco Paling Kencang
Jumat, 15 November 2024 – 18:01 WIB - Bulutangkis
Jadwal Semifinal Kumamoto Masters 2024, Ada 4 Wakil Indonesia
Jumat, 15 November 2024 – 16:23 WIB - Jatim Terkini
Arus Pendek, Gerai The Body Shop di Galaxy Mall Kebakaran
Jumat, 15 November 2024 – 20:10 WIB - Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Begini Prediksi Pelatih Persib Bojan Hodak
Jumat, 15 November 2024 – 17:04 WIB