Gayus Curiga Ada Upaya Membungkam Panda
Sabtu, 29 Januari 2011 – 00:23 WIB
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, menegaskan penahanan terhadap tersangka dugaan suap traveler cheque (TC) saat pemilihan Deputi Senior Gubernur BI pada tahun 2004, sudah sesuai aturan. Yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tidak ada itu istilah ingin mengangkat citra dan segala macam sebagaimana yang ditudingkan,” tepisnya.(mur/jpnn)