Gayus - Haposan Saling Bantah
Dikonfrontir dalam Sidang Terdakwa Andi KosasihRabu, 29 September 2010 – 04:44 WIB
JAKARTA - Gayus Halomoan Tambunan dan Haposan Hutagalung terlibat saling bantah keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (28/9). Itu terjadi ketika keduanya dikonfrontir saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus mafia pajak dengan terdakwa Andi Kosasih.
Perbedaan itu misalnya terkait pertemuan Gayus dan Haposan yang pertama. Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai Prasetya Ibnu Asmara, Haposan mengaku bertemu Gayus kali pertama di Hotel Sultan, pada akhir Agustus 2009. Namun keterangan itu disangkal Gayus.
"Pertama kali bertemu bulan Agustus di Hotel Sultan, itu sudah bohong," kata Gayus menanggapi keterangan Haposan. Menurutnya, pertemuan yang pertama adalah bulan Juni di Hotel Park Lane. "Ada Feber (Feber Silalahi, pengacara Gayus, Red) yang bisa dikonfirmasi," imbuhnya.
Gayus juga membantah memberikan kuasa kepada Haposan untuk menjadi pengacaranya. Dia mengaku memberikan kuasa hanya kepada Feber Silalahi pada Juni 2009. "Ternyata Haposan menambahkan sendiri di belakang (surat kuasa)," ungkap mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu.
JAKARTA - Gayus Halomoan Tambunan dan Haposan Hutagalung terlibat saling bantah keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB - All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Politik
Buntut Laporan Asusila, Anggota Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dipecat
Senin, 25 November 2024 – 22:20 WIB - Pasar
MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
Senin, 25 November 2024 – 22:25 WIB