Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gayus Tambunan Segera jadi Terdakwa Lagi

Selasa, 19 Juli 2011 – 09:36 WIB
Gayus Tambunan Segera jadi Terdakwa Lagi - JPNN.COM
Noor hanya menjelaskan, Ga­yus dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Un­dang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Nanti kami informasikan lagi, yang pasti dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Menurut Kapuspenkum, pihak Kejagung telah menetapkan ber­kas perkara Gayus terkait gra­ti­fi­kasi Rp 28 miliar dan Rp 74 mi­liar telah P21 alias lengkap pada 5 Mei  lalu. Kemudian, pada 11 Mei, berkas Gayus dilimpahkan ke Kejari Jakpus, disertai pe­nye­rahan barang bukti Rp 28 miliar yang ada di bank dan Rp 74 miliar berbentuk aset.

“Barang bukti yang diserahkan mulai dari do­ku­men, uang hingga berbentuk emas batangan yang disimpan Ga­yus,” tandasnya.

Mendengar kliennya akan di­dakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pengacara Gayus, Dion Pongkor berharap sidang tersebut digelar setelah vonis untuk Gayus dalam kasus paspor palsu di Pe­ngadilan Negeri Tangerang di­bacakan terlebih dahulu. “Supaya kasus paspor palsu diselesaikan dulu,” harapnya.

JAKARTA- Setelah dinyatakan lengkap sejak 5 Mei 2011, berkas Gayus Tambunan perihal kepemilikan duit Rp 28 miliar dan aset senilai Rp 74 miliar akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News