Gayus Tambunan Segera jadi Terdakwa Lagi
Selasa, 19 Juli 2011 – 09:36 WIB
Menurut Kapuspenkum, pihak Kejagung telah menetapkan berkas perkara Gayus terkait gratifikasi Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar telah P21 alias lengkap pada 5 Mei lalu. Kemudian, pada 11 Mei, berkas Gayus dilimpahkan ke Kejari Jakpus, disertai penyerahan barang bukti Rp 28 miliar yang ada di bank dan Rp 74 miliar berbentuk aset.
“Barang bukti yang diserahkan mulai dari dokumen, uang hingga berbentuk emas batangan yang disimpan Gayus,” tandasnya.
Mendengar kliennya akan didakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pengacara Gayus, Dion Pongkor berharap sidang tersebut digelar setelah vonis untuk Gayus dalam kasus paspor palsu di Pengadilan Negeri Tangerang dibacakan terlebih dahulu. “Supaya kasus paspor palsu diselesaikan dulu,” harapnya.