Gebuki Istri Siri, Pegawai PT KAI Dibui
jpnn.com - PROBOLINGGO - Ulah Juari Efendi, 40, warga Jalan Parangtritis, Jember, tidak patut ditiru. Pegawai PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daops) IX Jember itu harus ditahan di Polres Probolinggo Kota. Hal tersebut terjadi setelah Sabtu malam (12/10) dia ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap istri simpanannya.
Kini pria yang pernah bertugas di Probolinggo itu dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun. "Kami menangkap tersangka kemarin malam (Sabtu malam, Red)," tegas Kasatreskrim AKP Agus I Supriyanto yang mewakili Kapolres Probolinggo Kota AKBP Iwan Setyawan, Senin (14/10).
Menurut dia, kasus penganiayaan itu merupakan kasus lama. Pada 19 Desember 2012, tersangka bertengkar hebat dengan istri simpanannya, Watini, yang tinggal di rumah dinas PT KAI Probolinggo. Cekcok tersebut berujung pada penganiayaan. Tersangka menggebuki istri simpanannya.
Watini, warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi, lantas melapor ke Polres Probolinggo Kota. Tapi, penanganan kasus itu berjalan lambat karena korban tidak serius dengan laporannya. Sebab, dia lalu bersepakat damai dengan suaminya. "Perempuan itu maju mundur," tuturnya.
Penganiayaan tersebut terjadi di rumah dinas PT KAI di Kota Probolinggo. Pelaku tidak dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena korban merupakan istri simpanan. Pernikahan mereka juga tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA).
Meski begitu, hubungan mereka berlangsung lama. Bahkan, status istri siri disandang Watini selama dua belas tahun. Pada Desember 2012, Watini menuntut Juari untuk menikahi dirinya secara resmi. Namun, permintaan itu diabaikan tersangka.
Cekcok pun terjadi hingga akhirnya tangan Juari yang berbicara. Dia memukuli kepala korban. Sejak saat itu, biduk rumah tangga mereka berada di ujung tanduk, terlebih setelah Watini melaporkan Juari ke polisi atas perbuatannya. (qb/aad/JPNN)