Gedung Baru Bisa Bikin Malas Anggota DPD
Rabu, 06 Oktober 2010 – 22:02 WIB
JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menuding pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menafsirkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD (MD3), sesuai dengan kepentingannya sendiri. "Undang-undang itu hanya memerintahkan Anggota DPD berkantor di daerah, bukan membangun gedung baru di daerah sebagaimana yang lakukan oleh DPD saat ini," kata Sebastian Salang di Jakarta, Rabu (6/10). Urgensi dari keharusan Anggota DPD berkantor di daerah, lanjutnya, dalam rangka mendorong para anggota DPD untuk lebih aktif menjemput aspirasi ke daerahnya masing-masing. Tapi dengan adanya kantor lengkap dengan fasilitasnya, justru akan mempermalas para anggota DPD untuk mengunjungi konstituennya.
"Paling mereka teken dan ambil biaya perjalanan dinas lalu duduk santai di kantornya. Kalau ada diantara masyarakat yang ingin bertemu, ya, rakyat lagi yang harus menemui mereka di kantornya yang terletak di ibukota provinsi," ujar Sebastian.
DPD yang semula kita harapkan menjadi jembatan aspirasi daerah ke pusat pengambilan keputusan di Jakarta, saat ini justru terjebak dengan euforia yang memalukan dengan cara menafsirkan perintah UU sesuai keinginannya. Sebastian menantang, coba, pasal mana diantara UU MD3 itu yang memerintahkan DPD harus membangun kantor. Yang ada itu berkantor di daerah dan itu tidak identik dengan membangun kantor baru. "Saya pikir, pimpinan DPD memang tidak lagi memiliki kemampuan membedakan substansi dan asesoris," tegasnya.
JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menuding pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:30 WIB - Humaniora
Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:17 WIB - Humaniora
Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
Jumat, 10 Januari 2025 – 23:40 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB