Gedung Baru Bisa Bikin Malas Anggota DPD
Rabu, 06 Oktober 2010 – 22:02 WIB
JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menuding pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menafsirkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD (MD3), sesuai dengan kepentingannya sendiri. "Undang-undang itu hanya memerintahkan Anggota DPD berkantor di daerah, bukan membangun gedung baru di daerah sebagaimana yang lakukan oleh DPD saat ini," kata Sebastian Salang di Jakarta, Rabu (6/10). Urgensi dari keharusan Anggota DPD berkantor di daerah, lanjutnya, dalam rangka mendorong para anggota DPD untuk lebih aktif menjemput aspirasi ke daerahnya masing-masing. Tapi dengan adanya kantor lengkap dengan fasilitasnya, justru akan mempermalas para anggota DPD untuk mengunjungi konstituennya.
"Paling mereka teken dan ambil biaya perjalanan dinas lalu duduk santai di kantornya. Kalau ada diantara masyarakat yang ingin bertemu, ya, rakyat lagi yang harus menemui mereka di kantornya yang terletak di ibukota provinsi," ujar Sebastian.
DPD yang semula kita harapkan menjadi jembatan aspirasi daerah ke pusat pengambilan keputusan di Jakarta, saat ini justru terjebak dengan euforia yang memalukan dengan cara menafsirkan perintah UU sesuai keinginannya. Sebastian menantang, coba, pasal mana diantara UU MD3 itu yang memerintahkan DPD harus membangun kantor. Yang ada itu berkantor di daerah dan itu tidak identik dengan membangun kantor baru. "Saya pikir, pimpinan DPD memang tidak lagi memiliki kemampuan membedakan substansi dan asesoris," tegasnya.
JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menuding pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
Selasa, 26 November 2024 – 19:00 WIB - Hukum
IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
Selasa, 26 November 2024 – 17:37 WIB - Hukum
Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
Selasa, 26 November 2024 – 16:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB - Pilkada
Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
Selasa, 26 November 2024 – 15:09 WIB - Olahraga
Persis Solo Resmi Tunjuk Ong Kim Swee Sebagai Pelatih, Siapkan Revolusi di Sisa Laga Liga 1
Selasa, 26 November 2024 – 15:50 WIB - Pilkada
Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
Selasa, 26 November 2024 – 18:32 WIB