Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gegara Berbuat Terlarang, Mbak Wat Dihukum Cambuk 200 Kali

Jumat, 10 April 2020 – 20:55 WIB
Gegara Berbuat Terlarang, Mbak Wat Dihukum Cambuk 200 Kali - JPNN.COM
Seorang terpidana wanita inisial Er (39), tengah menjalani cambukan 200 kali dalam pelaksanaan eksekusi Uqubat/cambuk di halaman belakang Gedung Islamic Center Aceh Tamiang, Jumat (10/4/2020). Foto: ANTARA/ HO (ANTARA/ HO

“Kami sengaja menggeser ke dalam untuk menghindari keramaian, tetapi tetap di halaman terbuka," ujarnya.(antara/jpnn)

Seorang perempuan di Aceh Tamiang dihukum cambuk sebanyak 200 kali cambukan. Perempuan berinisial Er alias Wat, 39, dihukum bersama dua pria Yam alias Wak Boy, 54, dan Pon alias Bandot, 51.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close