Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gegara Corona, Laode Ida: Setop TKA Asal Tiongkok

Senin, 16 Maret 2020 – 22:04 WIB
Gegara Corona, Laode Ida: Setop TKA Asal Tiongkok - JPNN.COM
Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masih adanya tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang kembali masuk di nusantara, sebagaimana video yang sudah viral, menunjukkan sikap atau kebijakan pemerintah yang jauh dari peduli dengan keselamatan jiwa warga bangsa sendiri.

“Sangat aneh. Padahal covid-19 yang berawal dari Wuhan, Tiongkok dan kemudian merambah ke hampir seluruh penjuru dunia merupakan nyawa manusia yang paling serius hari-hari ini akibat proses penularan dari orang ke orang (human to human),” kata Laode Ida, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3).

Menurut Laode, sejumlah negara besar bukan sekadar memberi warning, melainkan juga menutup pintu untuk masuk warga dari negara sumber covid-19 itu. Tetapi sebaliknya Indonesia malah masih tetap beri karpet merah untuk para buruh asing dari Tiongkok.

“Ini, sangat aneh. Yang lebih aneh lagi, diberitakan, Kapolda Sultra justru menyatakan akan memidanakan orang-orang yang memviralkan video TKA Tiongkok yang divideokan tengah berbondong masuk di Bandara Haluoleo Kendari yang akan bekerja pada smelter nikel milik PMA asal Tiongkok yang ada di daratan Sultra dan Sulteng,” kata Laode.

Laode menilai sikap Kapolda itu merupakan wujud instrumen negara yang otoriter dan dikendalikan oleh pemodal asing, tak peduli dengan ancaman covid-19 yang mewabah sekarang ini.

“Sekali lagi, hal itu merupakan sikap dan kebijakan berwatak arogan - suatu ciri negara otoriter di mana para pejabatnya yang lebih cinta pemodal atau warga asing ketimbang keselamatan jiwa dari warganya sendiri,” tegas Laode.

Menurut Mantan Wakil Ketua DPD RI itu, jika memang para TKA asal Tiongkok itu dianggap "wajib" kehadirannya maka pemerintah mesti mengambil langkah tegas sebagai berikut:

Pertama, memastikan adanya double karantina, yakni di bandara internasional kedatangan dan di bandara/pelabuhan lokal tempat tujuan.

Keselamatan nyawa warga adalah di atas segalanya dan sekaligus merupakan kewajiban asasi dari pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News