Gegara Emisi Gas Buang, GM Harus Bayar Denda Rp 2,3 Triliun
jpnn.com - Pabrikan otomotif General Motors (GM) dikabarkan harus membayar denda senilai USD 145,8 juta atau setara Rp 2,3 triliun, lantaran ketidakpatuhan pada aturan emisi gas buang.
Kewajiban denda oleh GM itu dikeluarkan Environmental Protection Agency (EPA).
Dalam laporan tersebut, GM yang menjual sekitar 4,6 juta kendaraan pada 2012 hingga 2018, telah mengeluarkan emisi CO2 lebih dari 10 persen dan lebih tinggi daripada yang diklaim GM.
Selain membayar denda lebih dari Rp 2,3 triliun itu, GM secara sukarela telah menarik sekitar 50 juta ton kredit polusi karbon dioksida yang dibelinya sekitar satu dekade lal, dengan harga sekitar USD 100 juta atau Rp1,6 triliun.
Hingga saat ini, pabrikan asal Amerika Serikat (AS) tersebut belum mengakui kesalahan apa pun, dan mengatakan semua kendaraannya mematuhi peraturan sertifikasi polusi, serta jarak tempuh.
Kalau menurut juru bicara GM, Bill Grotz, masalah tersebut bermula dari perubahan prosedur pengujian EPA yang terjadi pada 2016 lalu.
"Kami yakin ini adalah tindakan terbaik untuk segera menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan dengan pemerintah federal terkait masalah ini," ungkap Bill dalam keterangannya, Senin.
"GM tetap berkomitmen untuk mengurangi emisi mobil dan berupaya mencapai tujuan elektrifikasi armada Pemerintah."