Gegara Gagal Tawuran, Pemuda Ini Malah Membegal Wanita Hingga Tewas, Sadis Banget
Jumat, 25 Maret 2022 – 21:40 WIB
Korban yang menderita luka akibat serangan senjata tajam pelaku akhirnya meninggal dunia.
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian yang langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti.
Lalu pada Kamis (24/3) petugas menangkap N pada pada pukul 05.00 WIB di Karangasih, Cikarang Utara.
Sedangkan tersangka MR ditangkap Kamis (24/3) pukul 23.40 WIB di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)