Gegara Ingin Rujuk dengan Istri, Ayah Ini Sampai Siksa Anak Kandung, Bejat
Jumat, 29 Juli 2022 – 16:11 WIB
NS ingin hubungannya dengan sang istri kembali harmonis dengan menyiksa anak mereka.
Baca Juga:
“Motif tersangka melakukan kekerasan tersebut sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya yang diketahui telah pisah ranjang sejak Juni 2022,” ucap Shinto.
Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: