Gegara Ini Nikita Mirzani Tidak Jadi Ditahan Polisi, Oalah
jpnn.com, SERANG - Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota membatalkan upaya penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Padahal, pada Jumat (22/7) sore penyidik sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan Nikita sempat memohon untuk tidak ditahan.
Permohonan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada penyidik.
Kemudian, penyidik merespons dengan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.
"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan,” kata Shinto kepada wartawan, Jumat malam.
Menurut Shinto, Nikita Mirzani bisa meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin.
“Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilakan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan mengimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik," kata Shinto.