Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gegara Ini Nikita Mirzani Tidak Jadi Ditahan Polisi, Oalah

Sabtu, 23 Juli 2022 – 00:22 WIB
Gegara Ini Nikita Mirzani Tidak Jadi Ditahan Polisi, Oalah - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota membatalkan upaya penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Padahal, pada Jumat (22/7) sore penyidik sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan Nikita sempat memohon untuk tidak ditahan.

Permohonan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada penyidik.

Kemudian, penyidik merespons dengan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.

"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan,” kata Shinto kepada wartawan, Jumat malam.

Menurut Shinto, Nikita Mirzani bisa meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin.

“Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilakan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan mengimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik," kata Shinto.

Polisi membatalkan upaya penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. Adapun alasannya karena Nikita masih punya anak kecil yang harus dirawat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News