Gegara Insiden Ini, KNPI Minta Kapolri Evaluasi Brigjen Andi Rian
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) soroti sikap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjenpol Andi Rian dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sorotan tersebut disampaikan Wahyu Sandya Yudha Pangestu, wasekjen bidang hak asasi manusia DPP KNPI.
"Seharusnya Dirtipidum Brigjen Andi Rian dapat menunjukkan sikap profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini, publik menginginkan keterbukaan dalam setiap proses pengungkapannya," kata Sandhya.
Menurut Sandhya Dirtipidum Brigjen Andi Rian ini sudah melawan arahan Presiden Jokowi karena sudah mengusir pengacara korban.
"Aneh ya, berani-beraninya Brigjen Andi Rian ini melawan arahan Presiden Jokowi agar membuka pengungkapan kasus Brigadir J ini seterang-terangnya jangan ada yang ditutup-tutupi, justru malah mengusir pengacara korban dalam menyaksikan rekonstruksi kasus," kata Sandhya.
Menurut Sandhya memang benar ada dasar hukum pengacara korban tidak perlu menyaksikan proses rekonstruksi.
"Memang benar tidak ada kewajiban korban ataupun kuasa hukum korban untuk hadir dalam rekonstruksi dalam hal ini pembuktian kewajiban penyidik dan jaksa (hukum publik), tapi disisi lain agar obyektif dan transparan hendaknya dipublish dan kuasa hukum bisa melihat serta tentunya tidak bisa mengintervensi," jelas Sandhya.
Sandhya juga berpendapat peran kuasa hukum dengan menyaksikan langsung proses rekonstruksi.