Gegara Kampanye Hitam, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara
Rabu, 19 Desember 2018 – 06:59 WIB
Selain gambar, kupon itu juga bertuliskan ajakan untuk memilih mereka dalam Pemilahan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Atas perbuatanya itu, Mandala Shoji dan Lucky disebut melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg7/jpnn)