Kubu Mandala Shoji Tuntut KPU dan Bawaslu Rp 100 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Mandala Shoji tak terima namanya dicoret KPU sebagai calon anggota DPR RI Dapil II DKI dari PAN.
Karena itu, artis sinetron itu mengutus tim kuasa Irfan Fadila Mawi mendatangi kantor KPU dan menyampaikan surat permintaan untuk segera mengklarifikasi statusnya.
BACA JUGA : Istri Mandala Shoji Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP
Kubu Mandala pencoretan nama yang dilakukan KPU itu telah salah prosedur.
“Pada hakikatnya Mandala itu statusnya masih dalam daftar calon tetap untuk Caleg DPR RI DKI Dapil 2 (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) `PAN, yang mana saat ini dirinya dikriminalisasi oleh KPU. Menurut kami pencoretan nama Mandala itu salah prosedur. KPU tidak menelaah pasal 285 UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal tersebut tidak ada menyatakan langsung dicoret, tapi atas perintah pengadilan,” tegas Irfan di Istora Senayan, Jakarta Selatan.
Artinya, kata dia, pencoretan yang dilakukan KPU tidak sah. Apalagi sampai saat ini tidak ada SK tentang pencoretan tersebut, sehingga hak-hak politik Mandala untuk melakukan sengketa ajudikasi di Bawaslu itu terhambat sampai saat ini.
"Untuk itu kami dari tim kuasa hukum Mandala mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan oleh KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan umum," tegasnya.
BACA JUGA : Ini Pesan Mandala Shoji dari Salemba untuk Anak-anaknya