Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gegara Kecelakaan Maut, Pejabat Kereta Api Taiwan Dihukum 9 Tahun Penjara

Senin, 14 November 2022 – 01:47 WIB
Gegara Kecelakaan Maut, Pejabat Kereta Api Taiwan Dihukum 9 Tahun Penjara - JPNN.COM
Arsip - Petugas penyelamat mengeluarkan gerbong kereta yang rusak dari terowongan pascakecelakaan kereta yang mematikan di utara Hualien, Taiwan, Selasa (6/4/2021). Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Ann Wang/rwa.

jpnn.com, TAIPEI - Seorang pejabat Administrator Kereta Api Taiwan (TRA) diganjar hukuman penjara selama hampir sembilan tahun atas kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan kereta api hingga menewaskan 49 orang penumpang.

Pengadilan Distrik Hualien, Jumat (11/11), menjatuhkan vonis penjara selama delapan tahun dan 10 bulan kepada pejabat TRA Pan Tangyi yang bertanggung jawab sebagai supervisor proyek di sekitar lokasi kecelakaan KA Taroko Express jurusan Taipei-Taitung.

Manager lapangan Lee Yi Hsiang dihukum tujuh tahun dan 10 bulan penjara akibat kelalaiannya dalam peristiwa maut tersebut, demikian putusan pengadilan dikutip Kantor Berita Taiwan CNA, Sabtu (12/11).

Pengadilan mengungkapkan bahwa kecelakaan yang terjadi pada 2 April 2022 tersebut akibat truk katrol terjatuh dari tebing jurang hingga menutup jalur kereta api di depan terowongan di Kabupaten Hualien.

Pan dituduh lalai karena tidak meminta kontraktor proyek melakukan tindakan penyelamatan di lokasi, sedangkan Lee tidak berusaha memberi tahu kepada pihak TRA sebelum kecelakaan maut terjadi.

Lee berusaha menarik truk katrol yang tersangkut di semak-semak perbukitan dengan menggunakan tali tambang.

Namun tali tersebut terputus hingga truk terjatuh dan terjun dari lereng bukit ke jalur kereta api di bawahnya.

Masinis kereta nahas tersebut sama sekali tidak melihat ada truk saat kereta keluar dari terowongan sehingga kecelakaan maut tidak bisa dihindarkan.

Seorang pejabat Administrator Kereta Api Taiwan (TRA) diganjar hukuman penjara selama hampir sembilan tahun atas kelalaiannya

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News