Gegara Mencuri Hewan Kurban, 2 Lelaki Ini Berlebaran di Balik Jeruji Besi
Dari hasil rekaman CCTV, petugas langsung melakukan penyelidikan termasuk menelusuri nomor polisi kendaraan digunakan pelaku.
Selain itu, kedua pelaku ini telah diketahui dari ciri-cirinya dan merupakan residivis pelaku pencurian.
"Mereka ditangkap anggota di tempat persembunyiannya, Jalan Abdullah Daeng Sirua pada Sabtu dini hari. Petugas juga menyita sepeda motor pinjaman dari bengkel rekannya yang digunakan saat beraksi,” beber Bobi.
Rencananya, kambing tersebut akan disembelih pada Lebaran Haji tahun ini sebagai hewan kurban oleh pemiliknya namun dicuri pelaku.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) juncto Pasal 101 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)