Gegara Mengedarkan Obat Keras Ilegal, Remaja di Sukabumi Berurusan dengan Polisi
jpnn.com - SUKABUMI - Seorang remaja berinisial DB (19), warga Jalan Bentengkidul, Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi pengedar belasan ribu butir obat keras ilegal ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti obat keras ilegal atau tanpa resep dokter sebanyak 9 ribu butir merek Hexymer dan 2 ribu butir merek Tramadol HCI 50 Mg.
Selain itu, polisi menyita satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, sweater hitam dan sebuah tas hitam untuk menyimpan obat keras ilegal, serta uang hasil penjualan Rp 100 ribu.
Motif yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan obat keras ilegal itu dengan cara tempel atau bertransaksi melalui pesan pendek dan bertemu langsung.
"Kami menangkap tersangka yang merupakan warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, ini di pinggir Jalan Subangjaya, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Selasa (8/11) malam," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Rabu (9/11).
Penangkapan remaja ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mencoba memancing DB untuk keluar dari persembunyiannya, dan bertransaksi di salah satu tempat.
Tersangka diduga tidak curiga dan mau bertransaksi obat keras ilegal.
Saat melintas di Jalan Subangjaya, polisi yang sudah mengintai keberadaannya langsung melakukan penyergapan dan menemukan sejumlah barang bukti obat keras ilegal. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan lagi dan menyita barang bukti yang jumlahnya lebih banyak di rumah tersangka.