Gegara Mengedarkan Obat Keras Ilegal, Remaja di Sukabumi Berurusan dengan Polisi
Rabu, 09 November 2022 – 15:42 WIB
Saat ini, polisi sudah menahan tersangka di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok obat keras ilegal itu kepada DB,” kata AKP Yudi Wahyudi.
Tersangka dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat 1 Subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (antara/jpnn)