Gegara Menunggak Pajak, Mal Centre Point Medan Disegel Bobby Nasution
jpnn.com, MEDAN - Gedung Mal Centre Point disegel oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Jumat (9/7).
Penyegelan itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan lantaran mal tersebut menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama 10 tahun terakhir dengan nilai Rp 56 miliar.
"Hari ini kami Pemerintah Kota (Pemkot) Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak sebesar Rp 56 miliar," ujar Bobby Nasution usai menyegel pintu masuk Mal Center Point, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/7).
Menantu Presiden Jokowi itu menjelaskan bahwa penyegelan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, tetapi Pemkot Medan telah berulang kali melakukan komunikasi kepada pengelola PT ACK untuk pembayaran pajak serta dendanya.
Bobby juga mengungkap bahwa tunggakan pajak Mal Centre Point awalnya mencapai Rp 80 miliar.
Namun, nilainya berubah setelah Pemkot Medan menghitung ulang atas permintaan pengelola mal, yakni PT Agra Citra Kharisma (ACK).
"Sebesar Rp 56 miliar tunggakan PBB yang belum dibayarkan. Itu sudah kami hitung ulang. Awalnya Rp 80 miliar, ya, kami buka saja. Jangan nanti kami dibilang kongkalikong atau komunikasi di luar," ujar Bobby menegaskan.
Suami Kahiyang Ayu itu juga telah menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tunggakan itu.