Gegara Menunggak Pajak, Mal Centre Point Medan Disegel Bobby Nasution
Di antara upaya itu ialah mengadakan pertemuan dengan Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan Direktur PT ACK pada 7 Juni 2021.
Dalam pertemuan itu disepakati pada 7 Juli 2021 PT ATK diharuskan membayar kewajibannya Rp 56 miliar. Tetapi hingga batas waktu dijanjikan, Pemkot Medan tidak menerima sepeser pun.
Meski telah disegel, Bobby juga masih memberi kesempatan kepada PT ACK untuk segera membayarkan tunggakan PBB tersebut dalam waktu tiga hari ke depan.
"Hari Senin pekan depan kami buka lagi jika ada kesepakatan membayar pajak. Selama disegel, Mal Centre Point tidak boleh ada aktivitas," ucap Wali Kota Bobby Nasution menegaskan. (antara/jpnn)